Mata hukum news.my.id
Batang – Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Satpas SIM Polres Batang terus menghadirkan inovasi melalui layanan SIM Keliling. Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat kini dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih mudah, cepat, dan efisien. Kehadiran layanan ini di berbagai lokasi diharapkan mampu menjangkau warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun jarak, sehingga pelayanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat.
Petugas Satpas SIM Polres Batang juga memberikan pelayanan yang ramah, profesional, dan humanis serta memastikan seluruh proses perpanjangan SIM dilakukan secara transparan sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui layanan SIM Keliling, Satpas SIM Polres Batang berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas tanpa harus mengalami kebingungan dalam mengurus perpanjangan SIM. Inovasi ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Penulis redaksi
