Matahukumnews.my.idKediri, 9 Oktober 2025
Kasus penahanan dua warga Kediri kini memasuki babak baru. Setelah muncul dugaan adanya praktik permintaan uang tebusan Rp50 juta oleh oknum kepolisian, penyidik Jaenuri dari Polsek Pare akhirnya memberikan bantahan keras. Namun, kesaksian warga dan keluarga tersangka justru mengungkap fakta yang berlawanan.
Penahanan Dua Warga Wates
Penangkapan terhadap Yusril Hamid alias Ucil, warga Dusun Nepen, Desa Plaosan, Kecamatan Wates, dilakukan pada malam 24 Juli 2025. Sehari kemudian, Mohamad Darmawan alias Kombor juga diamankan. Keduanya kemudian ditahan di Polsek Pare atas dugaan keterlibatan dalam kasus pengeroyokan.
Sejak awal, keluarga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan — mulai dari proses hukum yang tidak transparan hingga komunikasi aparat yang dinilai tidak terbuka.
Oknum Anggota Polsek Wates Diduga Jadi Perantara
Keluarga Yusril mengungkap bahwa dugaan praktik tebusan bermula dari keterlibatan seorang anggota Polsek Wates bernama Kohar. Melalui komunikasi dengan keluarga, Kohar disebut menawarkan “jalan damai” dengan imbalan uang sebesar Rp50 juta agar kasus tidak dilanjutkan ke proses hukum yang lebih tinggi.
Dari hasil keterangan keluarga, Kohar menyebut bahwa sebagian uang itu akan digunakan untuk korban, sebagian untuk penyidik, dan sebagian lagi untuk “mengurus pencabutan laporan”. Nama Jaenuri, penyidik Polsek Pare, disebut dalam pembicaraan tersebut sebagai pihak yang mengetahui mekanisme permintaan uang.
Pertemuan terkait dugaan tebusan itu bahkan disebut sempat terjadi di Balai Desa Wonorejo, dihadiri oleh perangkat desa, pihak kepolisian, serta keluarga pelaku dan korban.
Surat Perdamaian Diabaikan
Keluarga menegaskan bahwa sebelum perkara berlanjut, antara korban dan pelaku sebenarnya telah membuat surat perdamaian yang diketahui oleh perangkat desa. Namun, dokumen tersebut diabaikan oleh penyidik dan tidak dijadikan dasar pertimbangan.
Selain itu, ibu Yusril yang sudah lanjut usia juga disebut dipaksa membubuhkan cap jempol pada dokumen tertentu meski awalnya menolak — hal ini semakin memperkuat dugaan adanya tekanan selama proses hukum berlangsung.
Konfirmasi Penyidik: Jaenuri Membantah
Usai dikonfirmasi langsung oleh Mata Hukum News, penyidik Jaenuri menepis keras tuduhan dirinya terlibat dalam praktik permintaan uang tebusan tersebut.
> “Itu tidak benar. Saya tidak pernah meminta uang kepada keluarga tersangka,” ujar Jaenuri kepada wartawan Mata Hukum News, Rabu (9/10).
Namun, bantahan tersebut bertolak belakang dengan keterangan keluarga dan sejumlah saksi yang justru mengaku mendengar pembicaraan mengenai uang tebusan di mana nama Jaenuri disebut oleh oknum anggota Polsek Wates, Kohar.
Keterangan saksi memperkuat dugaan adanya koordinasi internal antara oknum aparat dalam upaya “penyelesaian perkara” melalui jalur non-prosedural.
Langkah Redaksi dan Tuntutan Keadilan
Menanggapi hal ini, Risky, Pimpinan Redaksi Mata Hukum News, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Kediri, Propam Polres Kediri, dan Propam Polda Jawa Timur.
> “Kami menghormati hak jawab penyidik Jaenuri, tetapi kesaksian keluarga dan fakta lapangan menunjukkan arah yang berbeda. Dugaan adanya permintaan tebusan oleh oknum polisi harus diusut tuntas,” tegas Risky.
> “Ini bukan sekadar kasus kecil, tapi persoalan serius yang mencoreng integritas institusi kepolisian. Kami akan mengawal kasus ini sampai ada kejelasan,” lanjutnya.
Menunggu Tindakan Tegas dari Pihak Kepolisian
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pare dan Polsek Wates, termasuk anggota Kohar dan penyidik Jaenuri, belum memberikan tanggapan resmi tambahan terkait dugaan permintaan uang tebusan maupun perpanjangan penahanan dua warga tersebut.
Redaksi Mata Hukum News masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait dan akan memperbarui pemberitaan ini begitu ada tanggapan resmi dari kepolisian
Penulis: Risky
Editor: Redaksi Mata Hukum News
