SIM C Rp750 Ribu di Bogor Kota? Dugaan Pungli dan Peran Calo Jadi Sorotan Publik”


Mata hukum news.my.id

Mata Hukum News — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Satpas Polresta Bogor Kota semakin menjadi perhatian publik. Keluhan warga terkait dugaan keterlibatan calo dalam proses penerbitan SIM memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan kualitas pelayanan di lingkungan Satpas.

Seorang warga berinisial AP, warga Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, mengaku harus mengeluarkan biaya hingga Rp750 ribu setelah berulang kali dinyatakan tidak lulus dalam ujian praktik. Pengakuan tersebut disampaikan AP kepada Mata Hukum News.

Menurut AP, awalnya ia berupaya mengurus SIM C melalui jalur resmi sesuai prosedur yang berlaku. Namun, selama mengikuti ujian praktik, ia merasa mengalami kesulitan yang menurutnya tidak wajar.

“Awalnya saya ingin lewat jalur resmi. Tapi waktu ujian praktik terasa dipersulit. Kesalahan sedikit saja langsung dinyatakan tidak lulus,” ujar AP.

AP mengaku kegagalan yang dialaminya secara berulang membuat dirinya merasa putus asa. Dalam kondisi tersebut, ia mengaku kemudian menggunakan jasa perantara atau calo agar proses pembuatan SIM dapat berjalan lebih mudah.

“Saya sudah capek dan putus asa. Akhirnya lewat calo dan diminta membayar Rp750 ribu untuk SIM C,” tambahnya.

Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel. Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang berupaya mengurus SIM melalui mekanisme resmi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kapolresta Bogor Kota maupun Kasat Lantas Polresta Bogor Kota belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan dan dugaan yang disampaikan oleh AP. Mata Hukum News membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi dan akurasi pemberitaan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap fungsi kontrol sosial dan pengawasan pelayanan publik, redaksi menegaskan bahwa apabila persoalan ini tidak mendapatkan perhatian dan penanganan yang memadai, maka informasi dan temuan yang diperoleh akan diteruskan kepada Propam Polresta Bogor Kota serta Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat untuk dilakukan penelusuran dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis redaksi 

Lebih baru Lebih lama