Matahukumnews.my.id
Bondowoso — Satpas Bondowoso kembali menjadi sorotan publik, bukan karena prestasinya, melainkan akibat dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Temuan ini terungkap setelah tim media Mata Hukum News melakukan investigasi langsung ke lokasi. Tim bertemu dengan salah satu warga berinisial Y, asal Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, yang tengah mengurus pembuatan SIM C miliknya.
Kepada tim media, Y menceritakan pengalaman yang dialaminya.
> “Saya sungguh sedih, Mas. Saya ingin membuat SIM C lewat jalur resmi, tapi ternyata sangat sulit. Ujian praktik terasa dipersulit hingga akhirnya saya gagal dan putus asa,” ujar Y.
Tidak lama setelah gagal dalam ujian, Y mengaku didatangi oleh seseorang yang diduga calo.
> “Beberapa menit kemudian, saya didatangi calo yang menawarkan jasanya. ‘Mau bikin SIM, Ta, Mas?’ katanya. Saya jawab iya. Lalu dia bilang, ‘Ayo, saya bantu tanpa ribet, harga Rp800.000 langsung foto’. Sekitar tiga jam kemudian, SIM pun jadi,” ungkap Y.
Keterangan ini memperkuat dugaan adanya praktik pungli dan keterlibatan oknum dalam proses penerbitan SIM di Satpas Bondowoso.
Setelah dilakukan upaya konfirmasi oleh tim Mata Hukum News kepada pihak Satpas Bondowoso, petugas yang bersangkutan memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan terkait dugaan praktik pungli tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan pungli dalam proses pembuatan SIM di Satpas Bondowoso.
Penulis Rizky Amelia
