Mata hukum news.my.id
KUDUS – Komitmen kuat dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berkeadilan ditunjukkan oleh Kasat Lantas Polres Kudus dengan menugaskan Duta Pelayanan di Samsat Kudus. Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan jajaran Satlantas Polres Kudus dalam memangkas praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Duta Pelayanan Samsat Kudus hadir untuk melayani sekaligus mendampingi warga masyarakat sejak awal kedatangan hingga seluruh proses pengurusan administrasi kendaraan bermotor selesai. Mulai dari pembayaran pajak kendaraan, pengesahan STNK, hingga layanan administrasi lainnya, seluruhnya dikawal agar berjalan sesuai prosedur resmi tanpa harus melalui calo.
Dengan sikap ramah, humanis, dan komunikatif, para Duta Pelayanan aktif memberikan penjelasan terkait alur pelayanan, kelengkapan persyaratan, serta rincian biaya resmi yang berlaku. Pendampingan ini menjadi bentuk edukasi langsung kepada masyarakat bahwa pengurusan di Samsat dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan aman tanpa biaya tambahan.
Kehadiran Duta Pelayanan ini mendapat respons positif dari masyarakat Kudus. Banyak warga mengaku merasa lebih nyaman, tenang, dan percaya diri karena setiap tahapan dijelaskan secara terbuka oleh petugas resmi. Suasana pelayanan di Samsat Kudus pun kini semakin tertib, kondusif, dan mencerminkan pelayanan publik yang berintegritas.
Melalui kebijakan strategis ini, Kasat Lantas Polres Kudus menegaskan komitmennya dalam mendukung terwujudnya pelayanan prima yang bersih dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya di bidang pelayanan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Kudus juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga pelayanan yang telah berjalan baik ini dengan menolak calo serta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pungli. Dengan sinergi antara petugas dan masyarakat, Samsat Kudus diharapkan terus menjadi contoh pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Penulis redaksi
